My Adsense

13 Jan 2009

Resolusi Agresi Israel dengan Palestina



Resolusi adalah kata serapan dari bahasa asing “Resolution”, pengertianya menurut bahasa Indonesia adalah keputusan mengenai suatu pendapat yang berupa tuntutan dan ditetapkan melalui musyawarah (sidang), biasanya tuntutan tersebut berupa pernyataan yang tertulis. Jadi dalam pengertian ini, resolusi adalah penegasan tuntutan kepada pihak lain yang diputuskan oleh kewenangan banyak pihak.

Terkait judul di atas, pembahasan Resolusi ini berhubungan dengan permasalahan pelik yang sudah lama menjadi isu Internasional. Konflik Israel-Palestina, bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana. Pertikaian ini terdorong oleh berbagai unsur perbedaan pandangan yang menjadi aspek penyebabnya, seperti masalah agama atau perebutan teritorial. Yang jika dirunut ke belakang, akan menghadirkan latar belakang sejarah yang rumit dan kompleks.

Sudah menjadi kewajaran bagi negara yang menjunjung tinggi HAM untuk bersimpati terhadap bangsa yang tertindas, seiring dengan sikap antipati terhadap pihak yang sering menggunakan kekuatan untuk menindas dan menjajah. Dari hal itu, pertikaian Israel-Palestina harus diusahakan untuk tidak terus berkobar, karena selain banyak mengorbankan nyawa manusia, juga telah menghancurkan tatanan peradaban dan infrastruktur yang telah dibangun oleh suatu bangsa.

Dampaknya bukan hanya terhadap masyarakat dalam negara yang sedang bertikai tetapi juga masyarakat dunia, karena bukankah tidak ada suatu bangsa di dunia ini yang ingin dijajah atau ditindas ?. Untuk itu, patutlah menjadi pertanyaan, jika ada persekutuan antara beberapa Negara untuk menindas atau menjajah bangsa lain.

Resolusi diharapkan dapat menjadi upaya perdamaian terhadap pertikaian yang sedang terjadi. Dan untuk menjamin tercapainya suatu resolusi, harus didukung ketegasan dan tekanan agar resolusi tersebut dituruti. Dari hal itu, sudah dapat diketahui bahwa pihak yang paling berperan dalam memberikan Resolusi adalah lembaga perdamaian dunia (PBB), karena di dalamnya beranggotakan negara-negara yang memiliki wewenang dalam mengupayakan perdamaian di dunia.

Akan tetapi, mengapa meskipun PBB telah mengeluarkan Resolusi Nomor 1701 tentang gencatan senjata, pertikaian Israel-Palestina tetap saja masih terjadi ?. Menurut saya, Resolusi yang diberikan PBB sama sekali belum menyentuh permasalahan yang sedang terjadi. Karena jika Resolusi tersebut untuk mengatasi masalah pertikaian antara Israel-Palestina, seharusnya gencatan senjata ditujukan kepada Israel-Palestina. Tetapi dalam kenyataanya, resolusi tersebut malah ditujukan kepada pertikaian antara Israel-Libanon. Meskipun Resolusi memang menghentikan serangan ke Libanon, tapi pada saat yang bersamaan Israel malah meningkatkan serangan militernya ke Palestina.

Selain itu, jika ingin membahas resolusi-resolusi yang pernah dikeluarkan oleh PBB terhadap Israel, dunia internasional tidak dapat terlalu optimistis. Karena sejauh ini, Israel sering melanggar resolusi-resolusi yang dikeluarkan PBB.

Peperangan dan penjajahan tidak dapat dipungkiri merupakan suatu bencana bagi bangsa yang tertindas. Apa jadinya, bila negera-negara yang tergabung dalam lembaga perdamaian dunia tidak menghiraukan permasalahan yang menyulut peperangan, apalagi sampai terjadi konspirasi untuk membela suatu Negara yang dianggap menguntungkan. Untuk membuktikanya, masyarakat dunia hanya bisa menilai sejauh mana ketegasan dan tekanan resolusi yang diberikan lembaga perdamaian dunia, disertai kenyataan dalam penerapanya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

jujuR..neY tUlisaN aga beraT yaZZ bt aq,,yg pEnTing buaT aq agresi militeR a.k.a peraNg iTu meMbuaT sMua oRg meNdeRita..g yg diseRang..atw pUn yg menyeRang...
disniLah yg qTha buTuhiN..
P.L.U.R!!!!
Peace..love..uNity and reSpecT..