My Adsense

3 Jan 2009

Pemerintah Akan Memperketat Aturan Unjuk Rasa



Masyarakat kita sudah tidak asing lagi dengan kata “Unjuk Rasa”. Pengertian umumya adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum, biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok yang tidak puas dengan sistem atau ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, unjuk rasa menjadi hal yang lumrah sejak jatuhnya rezim kekuasaan Soeharto pada tahun 1998, di mana menjadi simbol kebebasan berekspresi. Pada waktu itu, terjadi hampir setiap hari di berbagai bagian di Indonesia, khususnya Jakarta. Dan dengan melihat keadaan bangsa sekarang ini yang tetap dihinggapi berbagai permasalahan pelik, tentunya tetap menjadi sebuah kewajaran bila unjuk rasa sering terjadi. Mahasiswa sebagai generasi bangsa yang sering menjadi aktor utama dalam aksi ini, namun kerap juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lain dengan tujuan tertentu.

Dibalik semua itu, harus pula disadari bahwa unjuk rasa terkadang bukan hanya menyampaikan aspirasi saja, penyampaian aspirasi yang berlebihan pun kadang dapat bercampur emosi yang dapat menyebabkan berbagai tindakan brutal seperti pengrusakan terhadap sarana dan prasarana milik umum. Hal itu memang sering terjadi, entah yang melakukan aksi unjuk rasa adalah kelompok mahasiswa yang mewakili kaum terpelajar atau kelompok masyarakat awam dan mudah tersulut emosi.

Karena itu, jika memang benar pemerintah akan memperketat aturan unjuk rasa, mungkin dapat menjadi solusi dalam mengatasi dampak yang akhir-akhir ini malah menjadi ajang penyalur kekerasan dan pertikaian. Apakah memang hanya dengan kekerasan aspirasi mereka dapat sepenuhnya diterima, ataukah hanya menjadi usaha sia-sia belaka yang memperparah keadaan dengan jatuhnya banyak korban ?. Jelasnya, jika aspirasi ditujukan untuk kepentingan baik tentunya perlu diwali dengan permulaan yang baik pula.

Tapi, setiap pendapat memang harus memandang dari berbagai sisi. Dan dalam permasalahan ini, pemerintah pun harus tidak gegabah dalam merencanakan atau mengambil setiap kebijakan. Perlu diperhatikan apa maksud setiap aspirasi yang disampaikan, apalagi jika sampai dituntut dengan perngorbanan. Sedangkan pemerintah dengan segala aparatnya tidak bisa dipungkiri tetap menjadi pihak yang terkuat.

Seharusnya aspirasi yang disampaikan dapat menyadarkan pemerintah untuk mengevaluasi diri terkait dengan kinerja yang selama ini dilakukan. Bukankah para pengunjuk rasa hanya ingin pemerintah mendengar dan melaksanakan aspirasi mereka dan bukan untuk menganggu. Dan jika aspirasi tersebut disampaikan secara berlebihan, mungkin karena ingin menegaskan prioritas yang harus dilakukan pemerintah beserta jajarannya dalam meninjau kembali masalah fundamental yang sering menjadi sebab adanya unjuk rasa. Seperti kelangkaan BBM, kemiskinan dan meningkatnya tingkat pengangguran.

Jika aturan unjuk rasa memang akan diadakan, harus didahului dengan pemikiran seksama oleh pihak terkait disertai penegasan dan penuh kedisiplinan oleh semua pihak dalam menerapkanya.

Semua yang penulis utarakan hanyalah merupakan pendapat yang ingin dikemukakan agar unjuk rasa tetap secara murni menjadi sarana untuk menyalurkan aspirasi, bukan ajang pertikaian yang memakan korban. Karena tidak ada yang mau beraspirasi untuk menderita dan pemerintahan yang baik adalah yang mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, jabatan, lembaga atau lainya.

Tidak ada komentar: