My Adsense

11 Mei 2009

KPK ternodai


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ternodai. Yang mengejutkan, tindakan nista ini dituduhkan kepada orang nomor satu dalam tubuh KPK. Sang ketua komisi, Antasari Azhar diduga terlibat dalam kasus pembunuhan. Berbagai isu yang melatar belakangi tindakan ini pun merebak, seiring bantahan dan sangkaan dari berbagai pihak yang bersangkutan. Karena Indonesia adalah Negara hukum, kita hanya dapat menunggu pembuktianya melalui proses hukum.

Dan terselip kabar lain dari upaya penyelesaian kasus ini, semoga saja hal itu dapat menjadi awal yang baik. Meski sosok Antasari sangat berpengaruh di dalam lembaga penting seperti KPK, tidak menyebabkan kemunduran dalam proses penegakkan hukum atas dirinya. Sekaligus menyatakan bahwa pristiwa ini tidak mengurangi sikap patuh KPK terhadap hukum, yang cukup berdedikasi dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Pemerintah secara tegas menyatakan penetapan status tersangka terhadap Antasari. Sehubungan dengan hal itu, rapat jajaran pengurus KPK juga menetapkan penonaktifan Antasari, dan mengenai pelaksana harian KPK akan dipimpin secara periodik oleh pimpinan KPK yang lain. Status penonaktifan terhadap Antasari itu bisa saja berubah menjadi pemberhentian tetap melalui sebuah Keppres, dan Presiden SBY bisa saja mengeluarkan Keppres yang berisi pemberhentian tetap apabila Antasari terbukti telah melakukan kesalahan.

Bagaimana masa depan KPK setelah penonaktifan Antasari Azhar?. Semuanya tergantung bagaimana KPK sebagai pihak yang terseret dalam masalah ini menyikapi diri secara bijaksana. Ini momentum bagi KPK untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, bahwa KPK bukan hanya lembaga yang harus memiliki kejujuran dalam memberantas korupsi, tetapi juga sungguh-sungguh membela kebenaran, meski kesalahan itu datangnya dari kalangan sendiri.

Selain itu, KPK adalah sebuah lembaga besar yang di dalamnya terdiri dari banyak orang yang berjibaku dalam mengemban tugas. KPK tidak bisa diidentikan dengan salah satu pribadi, meskipun sosok itu merupakan pemimpinya. Apalagi jika pada akhirnya nanti, kasus yang dialami Antasari adalah kasus pembunuhan yang murni bersifat kriminal. Sementara, masalah korupsi adalah permasalahan lain, pemberantasanya merupakan cita-cita luhur yang harus terus didengungkan, meski tanpa Antasari.

Kita hanya bisa mempercayakan penyelesaian masalah ini pada hukum yang berlaku. Namun praduga tak bersalah, memang tetap dikedepankan dalam setiap kasus hukum, termasuk dalam kasus ini. Noda yang telah berbekas dalam tubuh KPK, hanya dapat dihapus jika KPK dapat membuktikan kesungguhanya ikut membantu membela kebenaran. Tapi tentunya noda itu akan semakin membesar, jika seadainya masih banyak pihak lain yang terlibat dan disembunyikan dalam oleh lembaga ini.

Tidak ada komentar: